Kejari Bintan Terima Pengembalian Dana Selewengan Insentif Nakes Rp 1,4 Miliar

Konten Media Partner
25 Februari 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengembalian penyelewengan dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian penyelewengan dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bintan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan hasil penyelewengan dana insentif COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) dengan total Rp 1,43 miliar. Total uang tunai tersebut dikembalikan oleh 14 kepala puskesmas di Bintan ke kas daerah.
ADVERTISEMENT
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan pengembalikan uang tunai ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan para Kepala Puskesmas.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif 14 Kepala Puskesmas yang telah mengakui melakukan pencairan fiktif dana insentif COVID-19 untuk nakes tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Dimana, dari hasil penghitungan Tim Auditor Kejati Kepri, diduga kuat ada kelebihan bayar insentif nakes dengan total Rp 2,1 miliar kepada 14 puskesmas itu.
"Pada tahap pertama, 14 Puskesmas telah mengembalikan Rp 504 juta. Sedangkan tahap kedua ini Rp 1,4 miliar," ungkapnya, Kamis (24/2).
Namun demikian, dari 14 kepala puskesmas masih ada yang belum melunasi sisa kerugian negara di tahap kedua ini. Yakni Puskesmas Teluk Sebong senilai Rp 219 juta lebih.
ADVERTISEMENT
"Kami minta kepada Kapus Teluk Sebong segera mengembalikan sisa kerugian negara itu," tegasnya.
Meski sudah mengembalikan uang, lanjut Riana, proses hukum atas kasus tersebut masih akan terus berjalan. Walaupun hingga kini belum bisa disimpulkan bahwa kasus tersebut masuk unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.
"Karena ini masih perhitungan kelebihan bayar masing-masing puskesmas. Kami belum menerbitkan surat perintah penyidikan, tapi kami akan minta petunjuk Pimpinan Kajati Kepri soal ini," tuturnya.
Adapun rincian total anggaran masing-masing puskemas tahun 2020 hingga tahun 2021 yakni, Tanjunguban Rp 1,056 miliar lebih dengan total pengembalian tahap pertama dan kedua senilai Rp 490 juta.
Kemudian, Puskesmas Kijang sebesar Rp 1,249 miliar, melunasi pengembalian senilai Rp 365 juta. Teluk Sasah Rp 1,162 miliar sudah dikembalikan Rp 225 juta. Kawal Rp 699 juta lebih dengan total pengembalian Rp 204 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Toapaya Rp 565 juta lebih total pengembalian Rp 98,4 juta lebih. Tambelan Rp 90 juta dengan total pengembalian Rp 116 juta lebih. Total anggaran Berakit Rp 224 juta lebih pengembalian Rp 42,5 juta. Kuala Sempang Rp 163 juta lebih dengan total pengembalian Rp 56,9 juta lebih.
Untuk total anggaran Puskesmas Teluk Bintan Rp 195 juta lebih total pengembalian Rp 54,6 juta lebih. Sri Bintan Rp 199 juta lebih total pengembalian Rp 29 juta lebih. Mantang Rp 149 juta lebih total pengembalian Rp 41 juta lebih.
Puskesmas Kelong Rp 95 juta lebih dengan total pengembalian Rp 29,4 juta lebih. Numbing Rp 90 juta dengan total pengembalian Rp 20,7 juta. Sedangkan, Teluk Sebong Rp 1,1 miliar lebih baru kembalikan Rp 167 juta sisa Rp 219 juta lagi yang harus dikembalikan.
ADVERTISEMENT