Kejari Pantau Pengelolaan Dana Insentif COVID-19 di Batam

Konten Media Partner
27 November 2021 21:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melirik tata kelola dana insentif COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang. Ia menyebutkan setiap masalah yang menjadi sorotan hak layak, apalagi hingga ada dugaan tindak pidana korupsi akan menjadi perhatian khusus pihaknya.
"Semua permasalahan kita lihat dan pantau ada tidak penyelewengan," kata Polin, Sabtu (27/11).
Saat disinggung beberapa bulan lalu dihebohkan masalah anggaran insentif COVID-19 yang bersumber APBN dan ABPD 2020 dan 2021 serta 2 puskemas di Bintan terindikasi korupsi dana insentif COVID-19, ia menegaskan hingga sekarang pihaknya belum menemukan indikasi adannya dugaan tindak pidana korupsi untuk Kota Batam.
"Belum ada alat bukti yang mengarah indikasi korupsi," bebernya.
Kendati demikian, menurutnya Kejari sejauh ini telah melakukan penyelidikkan sejumlah indikasi dugaan korupsi di beberapa instansi. Sebut saja di salah satu SMA serta Rumah Sakit BP Batam yang juga masih menjadi perhatian pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada alat bukti-bukti yang kuat kita akan lakukan penyelidikan. Sekali melangkah harus sampai tujuan," tutup dia.