Kelanjutan Kasus Jaspel RSUD Dabo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Konten Media Partner
21 Maret 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
RSUD Dabo, Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Lingga resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan gelar perkara, Jumat (20/3) dengan memaparkan data dari saksi, ahli keuangan dari BPKP Provinsi Kepri, serta hasil pemeriksaan labfor terhadap adanya dugaan pemalsuan dokumen pencairan, polisi menetapkan AWS sebagai tersangka.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada mengungkapkan bahwa hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun anggaran 2018.
Disebutkannya, penyimpangan itu meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu kegiatan belanja loundry, belanja linen skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen perlengkapan rumah sakit.
“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri sejumlah Rp 551.414.600,”ujar AKP Rangga.
Kasat Reskrim Polres Lingga itu juga menambahkan,tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery." tutupnya.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari aksi protes karyawan RSUD Dabo atas tidak dibayarnya uang Jasa Pelayanan (Jaspel) karyawan tahun 2018.
Terhitung pada Februari 2019 lalu, Polres Lingga kemudian melakukan penyelidikan. Pada November 2019, Satreskrim Polres Lingga kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.