Kemendagri Minta Bupati Natuna Cabut Edaran Libur Sekolah

Konten Media Partner
3 Februari 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Bupati Natuna untuk mencabut edaran tentang meliburkan sekolah di 6 kecamatan di Natuna.
ADVERTISEMENT
Permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat yang tandatangani Ditjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.
"Berkenaan surat edaran Sekda Kabupaten Natuna Nomor 800/DISDIK/46/2020 terkait kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Natuna," tulis surat Kemendagri yang diterima kepripedia, Senin (3/2/2020).
Adapun yang disampaikan melalui surat tertanggal 3 Februari 2020 itu menegas beberapa poin, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Diketahui, surat dengan klasifikasi penting itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Plt. Gubernur Kepri.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, saat dihubungi kepripedia, Senin (3/2/2020) masih enggan memberikan komentar lanjut soal surat dari Kemendagri.