Kementerian PPPA Terima 1.500 Aduan, Lelaki yang Jadi Korban Perempuan

Konten Media Partner
9 Oktober 2019 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) telah menerima lebih dari seribu laporan dari kaum laki-laki seluruh Indonesia akibat tindakan yang dilakukan perempuan.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan dari mereka mengadu sebagai korban baik itu tindak kekerasan hingga hal lainnya yang dilakukan oleh para istri atau pasangan. 
Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise memaparkan, dari catatan yang ia terima sekitar 1.500 laporan dari kaum lelaki sejak lima tahun terakhir. 
"Mereka (laki-laki/suami) mengeluh, kebanyakan mereka mengaku bahwa menjadi korban dari para perempuan atau istri-istri,” katanya, kemarin.
Para laki-laki atau suami yang menjadi korban dari istri-istri ini mengeluh karena kasus hak asuh anak ketika mengalami perceraian. Dalam kasus kebanyakan, anak-anak akan diasuh oleh istri atau ibunya bukan suami atau ayah dari anak tersebut.
Sebab, kata Yohana, dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa pasca peceraian hak asuh anak diusia 0-17 tahun berada ditangan ibu atau istri.
ADVERTISEMENT
"Hak asuh anak ditangan suami tak ada. Tapi bedasarkan undang-undang, hak asuh anak ditangan ibu atau istri, jadi inilah kelebihan kaum perempuan atau ibu-ibu," katanya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK