Kendaraan FTZ di Kepri Bakal Gunakan Pelat Hijau Mulai 1 Oktober

Konten Media Partner
29 September 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Kepri menunjukkan contoh plat atau TNKB hijau dan putih. Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Kepri menunjukkan contoh plat atau TNKB hijau dan putih. Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kendaraan bermotor bebas bea masuk yang berada di kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Provinsi Kepulauan Riau akan menggunakan pelat berwarna latar hijau dan tulisan hitam mulai 1 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto usai pembukaan pelatihan pra operasi Zebra Seligi 2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Kamis (29/9).
Ia menyebutkan, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hijau ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2021.
"TNKB hijau dan tulisan hitam diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk."
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” jelas Kombes Tri Yulianto.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
Di mana bea masuk sendiri dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.
"Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai," sambungnya.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kepulauan Riau di antaranya Batam, Bintan dan Karimun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kombes Tri juga menyebutkan penggunaan pelat warna putih juga akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober tersebut.