Kepri PPKM Level 3, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Kerumunan Masyarakat

Konten Media Partner
2 Maret 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Inrda Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Inrda Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan guna mengantisipasi potensi kerumunan. Hal itu mengingat ditetapkan Provinsi Kepri PPKM level 3 sesuai dengan Inmendagri nomor 14 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Kita akan monitoring pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kepulauan Riau sesuai dengan aturannya, saya berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar wilayah di Kepulauan Riau tidak naik ke level 4 yang artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi,” tegasnya di Tanjungpinang, Rabu (2/3).
Ia mengungkapkan, telah menginstruksikan jajarannya untuk menyusun langkah-langkah dalam mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan masyarakat di wilayah PPKM level 3.
Salah satunya dengan secara rutin melakukan patroli ke daerah yang dianggap mempunyai potensi tinggi penyebaran virus COVID-19. Mulai dari, pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, serta tempat-tempat berkumpul masyarakat. Guna memastikan penggunaan protokol kesehatan (prokes) yang saat ini sudah mulai diabaikan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan permintaan gubernur yang menginginkan sosialisasi prokes seperti penggunaan masker kembali digiatkan.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama anggota akan melakukan patroli ke pusat perbelanjaan dan restoran/rumah makan serta tempat-tempat berkumpul masyarakat untuk memastikan jumlah pengunjung dan jam buka sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau dalam pengakan aturan PPKM terbaru ini,” tegasnya kembali.
Untuk diketahui sesuai dengan Inmendagri nomor 14 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan, enam kabupaten/kota di Kepri dengan status PPKM level 3. Keenam daerah tersebut yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk Kabupaten Lingga menjadi satu-satunya wilayah di Kepulauan Riau yang berstatus PPKM level 2.
Sementara itu, sebelummnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prokes. Hal itu mengingat melonjaknya kasus aktif COVID-19 di Provinsi Kepri belakangan ini.
ADVERTISEMENT
"Sekarang penerapan prokes sudah mulai kendur, makanya kami ingatkan kembali masyarakat tetap disiplin," ucapnya di Tanjungpinang.