Kesaksian Saksi Kasus Penjualan Aset Perusahaan di Batam

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan terdakwa Tahir Ferdian. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan terdakwa Tahir Ferdian. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.
ADVERTISEMENT
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, Rosmarlina Sembiring menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara itu, di ruang Mudjono, Senin (21/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam persidangan itu, Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, juga turut dihadiri penasihat hukum terdakwa Supriyadi bersama dengan rekannya.
Dihadapkan hakim tiga saksi yang bernama Eko Pratama, Arjuna dan Jamal Purba memberikan sebuah keterangan bahwa mereka tidak mengetahui aset perusahaan dijual kemana.
Pada saat saudara berkerja sebagai security di perusahaan PT. Taindo Citratama tahun 2016, apakah saudara tahu aktifitas di perusahaan seperti apa? "Saya tidak tahu apa aktifitas di sana yang mulia yang saya tahu hanya pengamanan dan saya hanya satu tahun berkerja di sana," kata salah satu saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Ketiga saksi yang dihadiri itu, dicerca sejumlah pertanyaan. Baik dari hakim, JPU maupun panasihat hukum terdakwa. Mereka tidak mengetahui siapa direktur perusahaan begitu juga dengan aktifitas.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis.
Diluar persidangan penasihat hukum terdakwa Supriyadi mengatakan, jika pada persidangan hari ini tidak ada relevansi ke sana karena dakwaan itu perbuatannya melawan hukum, memiliki barang sebagian punya orang lain atau keseluruhannya.
"Kita mau buktikan siapa yang mempunyai mesin ini keseluruhan, kalau sidang tadi tidak subtansi, tapi kita hormati upaya JPU," ucap Supriyadi.
Saat di tanyakan apakah dari dakwaan itu mesin yang dijual milik PT. Taindo Citratama, menurut dia, jika menanyakan hal itu akan panjang.
ADVERTISEMENT
Waktu itu pada tahun 2003, akte kepengurusan perusahaan sudah mati, seharusnya mengikuti undang-undang perseroan 2007, sementara perusahaan baru pada tahun 2016 melakukan RUPS artinya dari 2003 sampai 2016 tidak ada pengurus perusahaan.
"Tinggal kita akan uji ahli, apakah ini akan kembali ke pemegang saham atau ke perseroan," ujarnya.
Ia juga menyebutnya kasus ini kleinnya dengan pelapor hubungan adalah rekan sekerja, sebenarnya kepemilikan saham 100 persen milik terdakwa, lantaran terdakwa ingin jalan lagi perseroan.
Kasus ini bergulir ke persidangan, padahal diketahui terdakwa Tahir merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang tersebut.
Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga diperkirakan kerugian yang dialami sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Direktur Taindo, Solahuddin Dalimunte berkisar sebesar Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK