Ketua Komisi I DPRD Bintan Diperiksa KPK

Konten Media Partner
6 April 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT
Sama dengan hari sebelumnya, pemeriksaan kelima saksi tersebut masih dengan agenda yang sama, yakni dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memaparkan, kelima saksi yang dipanggil yakni, Ketua Komisi I DPRD Bintan Muhammad Yatir, Yuhendri Putra dari pihak swasta, dan Zondervan mantan Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
"Selanjutnya Azirwan pensiun PNS, dan Yulis Helen Romaidauli staf sekertaria Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," ungkapnya dalam rilis KPK.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa lima saksi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4) kemarin.
Kelima saksi yang dipanggil KPK yakni, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Yorioskandar, dan Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan serta Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Mardiah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, serta Restauli yang merupakan Pensiunan PNS.
"Kelima orang ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018," ujar Ali Fikri.