Ketua Komisi XI DPR RI Sebut Belum Terima Draf UU KUP Pajak Sembako

Konten Media Partner
12 Juni 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan barang pokok atau sembako sejak beberapa waktu ke belakang masih menjadi pro kontrak di pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto usai kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Batam menyebutkan jika hingga sekarang draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum ada di komisinya.
"Itu belum ada tu, kita belum terima draf sama sekali. Jadi supaya tidak ada misleading saya belum mau bicara soal KUP," katanya saat dimintai tanggapan, di Hotel Best Western Panbil, Batam, Jumat (11/6).
Dito menyebutkan bahkan hingga sekarang anggota yang ada di komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan itu juga masih belum menerima secara detail rancangan draf RUU KUP tersebut.
"Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf tersebut dari pemerintah," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung misalnya diterapkan pajak untuk sembako termasuk di Kepulauan Riau, Kota Batam, hingga di dua kawasan khusus ekonomi (KEK). Ia menyebutkan untuk pajak di KEK akan dikhususkan yang akan rangkup  semua dalam ketentuan KUP yang akan datang.
Sebelumnya, anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam ikut melontarkan kritik terhadap keputusan pemerintah terkait pajak sembako dan pendidikan yang bakal diikutsertakan dalam UU KUP . Langkah tersebut ia anggap sebagai buah kebijakan yang dibikin terburu-buru.
Sistem kebut ini, bahkan sampai ia sandingkan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya digodok dan disahkan pemerintah dan DPR.
"Jangan seperti Omnibus Law lah, sistem sekejap, sistem kebut. Dengan DPR lancar lah sekarang dalam tanda petik dalam gerbong pemerintah semuanya. Harus ada balancing dari DPR, termasuk masyarakat," jelas Ecky dalam forum bertajuk Untung Rugi Pengenaan Pajak Sembako yang digelar Alinea, Jumat (11/6) dikutip dari KumparanBisnis.
ADVERTISEMENT