Ketua RT di Karimun Cabuli Bocah 3,5 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan

Konten Media Partner
23 Mei 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku (tengah) saat diamankan di kantor polisi. Foto: Ist/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku (tengah) saat diamankan di kantor polisi. Foto: Ist/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang oknum ketua RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial R (46) tega mencabuli Balita berusia 3,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan kepada orang tuanya.
Kapolsek Kundur, Kompol M Komaruddin, mengatakan ibu korban melihat adanya bercak pada celana dalam korban saat memandikan anaknya itu.
"Saat itu ibunya sedang memandikan korban, ada melihat bercak darah di celana dalam anaknya. Lalu korban menceritakan kepada ibunya," ujar Komaruddin, Senin (23/5).
Modus pelaku dalam menjalankan aksi amoralnya itu dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Karena dikenal dekat dan sering berinteraksi, orang tua korban menaruh rasa curiga terhadap pelaku. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan atas sepeda motor saat membawa korban jalan-jalan.
"Tersangka sering ajak korban jalan-jalan menggunakan motor miliknya, sehingga memang ada kedekatan antara korban dengan dirinya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.