Ketua SPSI Karimun Pesimis Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Berhasil

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni, mengaku pesimis atas langkah hukum Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi akan bisa berhasil.
ADVERTISEMENT
Menurut Hanis, upaya itu bahkan tidak akan menyentuh 50 persen dari potensi keberhasilan melalui jalur tersebut. Kata Hanis, umumnya akan sulit jika umum ketika berhadapan dengan pemerintahan.
"Judicsial review itu tanggapan saya 50 persen lah akan berhasil, tapi tak tau kuasa tuhan. Karena sulit untuk memenangkan umum berhadapan dengan pemerintah," ujarnya usai menggelar pertemuan di DPRD Karimun terkait penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10).
Dia berpandangan, lapisan yang menolak terhadap disahkannya UU Cipta Kerja diarahkan melalui mekanisme gugatan ke MK, tentu akan dihadapkan sekaligus dua pemilik kekuasaan yakni eksekutif dan legislatif.
"Tidak pernah kita dengar, hal-hal yang sangat substansi itu dimenangkan oleh lapisan-lapisan bawah ini lah. Ini berhadapan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Itu hal yang tak mungkin. Menurut saya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hanis menuturkan, sikap SPSI Karimun yang pasti akan tetap mengedepankan upaya penolakan dengan tegas terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh.
"Selagi ini belum ada titik yang menguntungkan bagi kita (buruh) kita akan tetap mengadakan aksi sesuai dari pada arahan pimpinan pusat," jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada lahir dari demi kebaikan dan kesepakatan bersama para buruh.
"Kita sudah pada acuan pada UU 13, itu kan lebih baik. UU 13 itu 5 tahun penggarapan bersama ketua umum kami bersama dengan partai pendukung waktu itu. Ini kok bisa lahir ini kan bayi tabung, bayi tabung ni tak kuat ini," ungkapnya.
ADVERTISEMENT