Khusus Warga Kepri, Datang ke Batam Tak Perlu Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
8 Juni 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pintu kedatangan Pelabuhan Intenasional Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
Pemerintah Kota Batam (Pemkot) menetapkan pemberlakuan khusus bagi warga kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau yang akan masuk ke Kota Batam tidak memerlukan surat bebas COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin mengatakan, untuk warga Kepri, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, dan melampirkan surat keterangan dari perangkat RT/RW atau kantor/instansi atau pun sekolah/kampus yang menyatakan benar jika yang bersangkutan adalah warga/pegawai/pelajar mahasiswa di tempatnya, yang akan berpergian ke Batam.
"Menunjukkan bahwa akan berpergian ke Batam dalam rangka kunjungan keluarga, tugas kantor, kuliah ataupun berobat," kata Jefridin pada kepripedia, Senin (8/6).
Surat tersebut, kata Jefridin, cukup diajukan sekali selama pandemi COVID-19. Sedangkan untuk penumpang yang datang dari Tanjung Pinang hanya mengisi kartu kuning (heath alert).
"Jadi, untuk warga Kepri yang datang ke Batam tak perlu menunjukkan surat rapid test atau swab," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaksanaan diserahkan kepada Dishub Kota Batam yang dinaungi oleh Rustam Efendi," tambah Jefridin.
Untuk diketahui, Pemkot Batam melalui Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi setiap penumpang yang datang di pintu masuk Pelabuhan.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan mulai, Senin (6/8) sekaligus untuk memastikan bahwa warga luar Batam yang berkunjung wajib mengantongi surat bebas COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi menambahkan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan lebih intens di setiap pelabuhan domestik.
"Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan untuk mempersiapkan tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Rustam.
Secara terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam Achmad Farchanny mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
ADVERTISEMENT
Khususnya penumpang atau Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuhan Internasional wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 atau surat kesehatan dari lembaga pemerintahnya berasal.
"Kita juga telah menerapkan memberlakukan protokol kesehatan bagi setiap penumpang yang dapat di pelabuhan internasional termasuk WNA," kata dia.
"Apa bila tak ada surat tersebut, yang bersangkutan akan dipulangkan kembali," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bagi warga luar yang datang ke Batam wajib menunjukkan bebas COVID-19 baik berupa hasil tes RT PCR (swab) negatif yang berlaku 7 hari atau hasil uji rapid tes non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan pelabuhan asal.
Apa bila tidak dapat me,perlihatkan, penumpang tersebut akan ditolak masuk dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT