Kini Penumpang Transportasi Laut ke Lingga Tak Lagi Wajib Antigen

Konten Media Partner
22 September 2021 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang kapa laut di Kepri menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan. Foto: Ismail/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang kapa laut di Kepri menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan. Foto: Ismail/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Satgas COVID-19 resmi mencabut tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang transportasi laut keluar ataupun masuk ke Lingga.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun dituangkan dalam surat nomor 360/SATGAS-COVID/ 2021/34 yang ditanda tangani Ketua Satgas COVID-19 sekaligus Bupati Lingga, Muhammad Nizar, tertanggal 21 September 2021.
"Hasil evaluasi Vaksinasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Lingga untuk dosis 1 yang menunjukkan peningkatan, menurunnya angka positif harian kasus COVID-19 di dalam wilayah Kabupaten Lingga serta guna meningkatkan roda perekonomian masyarakat,sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan sementara ketentuan Perjalanan Orang
dengan Moda Transportasi Umum di wilayah Kabupaten Lingga," pembuka yang tertera dalam surat tersebut.
Adapun ketentuan terbaru yang disebutkan untuk transportasi laut, operator tiket wajib memerika dokumen persyaratan keberangkatan sebelum menyerahkan tiket Keberangkatan kepada pelaku perjalanan yaitu surat/sertifikat vaksin COVID-19. Bagi penumpang di atas umur 12 tahun minimal dosis 1.
ADVERTISEMENT
Sedangkan calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter.
Penumpang kapal laut juga harus dipastikan tidak dalam kondisi sakit atau gejala suspek COVID-19. Selain itu juga wajib mengisi aplikasi PeduliLindungi.
Untuk transportasi udara, calon penumpang tetap diwajibkan menunjukkan surat hasil keterangan negatif tes Antigen H-1 keberangkatan.
"Pihak operator dan masyarakat pengguna moda transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melakukan perjalanan, dan jika ditemukan adanya pelangggaran Protokol Kesehatan selama menggunakan moda transportasi umum tersebut menjadi tanggungjawab penuh pihak Oprator moda transportasi dan akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," akhir penjelasan surat tersebut.
Meski demikian, perubahan-perubahan mungkin saja dilakukan, dengan penyesuaian hasil evaluasi dan ketentuan lanjut sesuai kebutuhan.
ADVERTISEMENT