Kisah Pasangan Lansia di Bintan Mencari Keadilan

Konten Media Partner
26 Maret 2020 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik lahan, Ismanan dan Istrinya Sulasmi. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik lahan, Ismanan dan Istrinya Sulasmi. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sepasang suami istri lanjut usia (Lansia) di Bintan, Kepulauan Riau bercerita tentang dirinya yang kini sedang mencari keadilan mempertahankan lahannya yang diduga diserobot oleh pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Kisah itu bermula dari oknum karyawan salah satu perusahaan besar di kawasan Galang Batang, Bintan yang diduga menyerobot lahan salah satu warga setempat bernama Ismanan (70).
Kepada awak media saat ditemui dikawasan Kilometer 10 Tanjungpinang, Kamis (26/3) Ismanan mengaku mendapat tekanan dari oknum karyawan tersebut agar mengakui bahwa lahan yang kini dipertahankannya merupakan hak milik perusahaan.
Ismanan mengakui, sudah mengantongi dokumen alas hak atas kepemilikan tanah seluas 30 hektar (ha) di kawasan RT/RW 10/02 Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Bintan itu.
Namun, Is mengatakan belakangan pihak perusahaan sampai membawa aparat penegak hukum untuk memberikan tekanan agar ia mengakui lahan tersebut milik perusahaan.
"Saya heran, karena alas hak yang saya pegang diterbitkan sejak 1984. Artinya sudah puluhan tahun sejak saya buka lahan tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang sudah masuk usia lansia ini mengaku pihaknya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada perusahaan atau individu manapun. Namun ketika hendak digarap, malah aparat penegak hukum datang dengan membawa senjata laras panjang dengan mengatakan lokasinya itu adalah milik sebuah perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
"Terkait masalah ini, saya sudah beberapa kali meminta mediasi dengan Pemerintah Desa. Pihak perusahaan memang menunjukan dua bukti administrasi tentang jual beli tanah, tetapi salah satunya lokasi didalam surat tersebut berada jauh dari tanah saya," jelasnya.
Ditemani sang istri, Sulasmi (54), Ismanan mengakui tekanan yang diterimanya dari oknum pihak perusahaan tersebut cukup kuat.
Bahkan, selain membawa aparat penegak hukum, oknum perusahaan juga seringkali membawa kumpulan orang untuk menekan dirinya agar mengakui batas tanah tersebut milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah pewarta, Ismanan bercerita jika belum lama ini ia menerima informasi bahwa ada upaya pihak tertentu yang ingin mengubah status lahannya itu dari alas hak menjadi sertifikat.
"Namun karena adanya persoalan ini, upaya tersebut batal. Karena ini hak bagi kami, tentu akan kami perjuangkan sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Menyadari tekanan yang diterimanya cukup besar Ismanan bersama istri meminta dukungan dari advokat, Ratna Zulaikha untuk mengatasi persoalan itu. Hal itu dikarenakan dirinya hanya orang awam yang tidak mengerti bagaimana meminta bantuan hukum terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Ratna Zukhaira mengatakan, menyikapi hal ini pihaknya akan membuat aduan ke Polres Bintan dalam waktu dekat.
Ditegaskannya, dari bahan yang sudah dipelajari, Ismanan dan istrinya memang memiliki bukti kuat atas pemilihan lahan seluas lebih kurang 30 ha tersebut. Karena mereka ada dua alas hak dikantongi.
ADVERTISEMENT
"Ketika ini maju ke meja hukum ranahnya adalah perdata. Makanya kami akan membuat pengaduan atas adanya perkara ini, dan tidak etis juga aparat datang dengan membawa senjata laras panjang tanpa menelusuri duduk perkara ini," ujarnya.
"Mari kita bandingkan dokumen serta tapal batas yang benar. Kalau mereka punya dokumen ayo kita sama-sama bandingkan," tambahnya lagi.