KKP Tangkap 46 Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Indonesia Sejak Awal Tahun 2021

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal ikan asing pencuri ikan di laut Indonesia. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapal ikan asing pencuri ikan di laut Indonesia. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah mengamankan sebanyak 130 kapal yang tengah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia sepanjang tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Adapun dari 130 kapal itu yakni 84 kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 46 kapal asing yang melakukan pencuri ikan. Dari 46 kapal itu terdiri dari 15 kapal asal Malaysia, 6 bendera Filipina, dan 25 bendera Vietnam.
"Mereka melakukan curi ikan di perairan Indonesia dengan modus memanfaatkan petugas ketika sedang lengah," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (20/8).
Adin menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita akan selalu memberantas illegal fishing," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
ADVERTISEMENT