KPK Akan Usut Kasus Dugaan Suap Tambang yang Libatkan Gubernur Kepri

Konten Media Partner
12 Maret 2019 10:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai proses analisis atau bedah kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan Bupati Bintan, Apri Sujadi, di Jakarta, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Bedah kasus tersebut dikemukakan oleh Tain Komari, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 selaku pelapor ke KPK.
"Besok Selasa (12/3) kami akan memulai bedah kasus sama tim KPK di Jakarta," kata Tain saat dihubungi Kepripedia, Senin (11/3).
Tain menyebutkan bahwa berkas dan data laporannya atas kasus tersebut sudah masuk dan diterima KPK sejak Februari 2019.
"KPK akan ngurusi yang terkait dengan korupsinya saja" katanya.
Sebelumnya, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edo Hutapea, memaparkan pihak KLHK pasti akan bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Masing-masing penyidik masih melakukan tugasnya, pastinya KPK yang akan melakukan penanganan lanjut," ujar Edo dikutip dari Antara Kepri, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
Edo menyebutkan KLHK mengapresiasi kasus tersebut sudah menjadi isu hangat di pemerintahan pusat. Sehingga pihaknya akan mendukung proses yang akan dilakukan KPK.
Dari hasil gelar perkara, Edo menyebutkan bahwa data administrasi perizinan serta pihak yang terkait dengan izin sangat dibutuhkan.
Di sisi yang lain, KLHK menganggap ada perkara lain yang dapat disebut sebagai perlawanan. Yakni pertambangan aktif meskipun sudah disegel oleh KLHK awal tahun 2019.
"Salah satunya di Gisi, pertambangan terjadi setelah segel. Kami tidak tau pasti, apakah ini perlawanan," katanya.
Tim Penegakan Hukum KLHK, kata Edo, akan menetapkan tersangka yang potensial dari korporasi atau perusahaan sebelum tiga bulan sejak proses penyelidikan dimulai.
"Dari tersangka perusahaan, nanti akan terbongkar siapa dan menerima apa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Hasrullah
Editor: Wak JK