KPK Benarkan Pemeriksaan Bupati Bintan, Kepri

Konten Media Partner
31 Desember 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan Bupati Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau Apri Sujadi beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat di konfirmasi mengatakan, pemeriksaan Bupati Bintan tersebut dalam rangka permintaan klarifikasi dan keterangan.
"Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi," ujar Ali Fikri saat dihubungi kepripedia, Selasa (31/12).
Mengenai hasil pemanggilan, Ali enggan menyampaikan lebih lanjut kepada publik. Namun ia memastikan, jika yang bersangkutan telah hadir pada pemanggilan tersebut.
"Adapun materinya tidak bisa saya sampaikan, terima kasih," tutup Jubir KPK yang baru tersebut.
Sebelumnya, sebuah surat KPK tertanggal 22 November 2019 yang diterima oleh kepripedia menyebutkan jika permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di Kota Batam, pada Kamis, (5/12) lalu.
Disebutkan pula, beberapa dasar hukum pemanggilan orang nomor satu di Bintan itu diantaranya ialah Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Untuk klarifikasi/didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyelenggara negara," tulis surat tersebut.
Adapun dalam hal ini, surat tersebut merujuk kepada Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019. Disebutkan pula, jika dalam pengelolaan tersebut yang bersangkutan membawa sejumlah berkas yang menyertakan jabatannya sebagai Bupati Bintan.
Hingga berita ini dimuat, Bupati Bintan, Apri Sujadi masih belum berhasil di konfirmasi untuk memberikan keterangan.