KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Bintan

Konten Media Partner
6 April 2021 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, diwawancarai awak media usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Pemeriksaan dilaksanakan Mapolres Tanjungpinang, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
Kelima saksi yang dipanggil KPK yakni Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Yorioskandar, dan Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan serta Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
Kemudian, Mardiah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, serta Restauli yang merupakan Pensiunan PNS.
"Kelima orang ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Alfeni Harmi saat ditemui usai keluar dari ruangan pemeriksaan mengaku telah menandatangani berita acara penyitaan sejumlah dokumen yang disita beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri akan sangar kooperatif mendukung KPK mengungkap kasus ini lebih luas intinya begitu," katanya.
Ia menjelaskan, kehadirannya tersebut sebagai PNS di Kabupaten Bintan yang diperbantukan di BP Kawasan Bintan sebagai Staf di Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan wilayah Kabupaten Bintan.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun demikian, Alfeni tidak membeberkan kehadirannya sebagai saksi atas tersangka siapa.
"Diperiksa untuk tersangka siapa silahkan tanya ke KPK. Saya datang pukul 10.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.00 WIB. Tapi saya baru dipanggil siang," pungkasnya.
Sementara itu, Ajudan Bupati Bintan, Rizki Bintani, usai diperiksa hanya mengaku sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kuota rokok dan minuman berakohol.
"Untuk yang ditanya mohon maaf . Saya tidak tau cuma sebagai saksi. Itu bukan urusan saya," singkatnya enggan melayani pertanyaan awak media.
ADVERTISEMENT