KPK Larang Bupati Bintan Bepergian ke Luar Negeri

Konten Media Partner
10 April 2021 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap Bupati Bintan, Apri Sujadi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara, Ali Fikri, melalui rilis update penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," ungkapnya tanpa membeberkan kedua nama tersebut pada Jumat (9/4).
Ia menjelaskan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Menurut Ali Fikri, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, belakangan beredar surat dari KPK tentang larangan ke luar negeri atas nama Apri Sujadi. Surat nomor B/93/DAK.00.01/23/02/2021 tersesebut dikirimkan pada 23 Februari 2021 lalu.
Surat pelarangan Bupati Bintan, Apri Sujadi, bepergian ke luar negeri. Foto: Istimewa