KPK Periksa 5 Saksi di Malang Terkait Kasus Cukai Rokok di Bintan

Konten Media Partner
7 Mei 2021 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mapolresta Malang Kota. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mapolresta Malang Kota. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018, Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di Kota Malang, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada kepripedia.
Ali menerangkan, kelima saksi tersebut merupakan dari pihak perusahaan rokok yang berada di Jawa Timur. Adapun Kelima saksi tersebut yakni
Namun, Ali belum membeberkan secara detil keterkaitan para saksi tersebut terhadap kasus pengaturan cukai rokok di Kabupaten Bintan yang tengah diusut lembaga anti rasuah itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Rabu (5/5) KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi di Polresta Malang terkait kasus yang sama. Ke empat orang tersebut yakni:
***

Simak video menarik dari kepripedia