news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa 6 Saksi di Tanjungpinang Terkait Kasus Korupsi Bupati Bintan

Konten Media Partner
8 November 2021 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kali ini dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Senin (8/11).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik memanggil 6 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Di antaranya, Alfeni Rahmi, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
Kemudian, Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, juga pernah menjabat Kepala BP Bintan 2011-2016.
Selanjutnya, Risteuli Napitupulu, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
Edi Pribadi, selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013, dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016
ADVERTISEMENT
Radif Anandra, Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
Dan terakhir, Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013, dan anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016.
September 2021 sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan total 25 saksi terkait kasus dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka, Apri Sujadi.
Para saksi yang dipanggil, mulai dari pengusaha, anggota DPRD, pegawai BP Kawasan dan Pemkab Bintan, hingga mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 12 Juli 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain Apri Sujadi, KPK juga turut menetapkan tersangka atas nama, Mohammad Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan.
Keduanya diduga Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari distributor rokok serta jatah kuota rokok dari yang telah ditetapkan selama menjabat sebagai Bupati Bintan pada 2016-2018.
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka Mohammad Saleh Umar dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar.