KPU Buka Pendaftaran Calon Independen, Ini Jumlah Syarat Dukungan

Konten Media Partner
3 November 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Foto : Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau. Foto : Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sudah dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, mulai membuka pendaftaran calon perseorangan/independent.
ADVERTISEMENT
Dari 9 Provinsi yang melaksanakannya, Provinsi Kepri merupakan salah satunya yang menyelenggarakan kontestasi politik tersebut.
Selain membuka peluang untuk calon dari partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau juga sudah membuka tahapan pengumpulan syarat bagi bakal calon peserta Pilkada perseorangan (independen).
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memulai tahapan bagi bakal calon baik itu bupati, walikota, dan gubernur untuk jalur independen.
"Untuk calon perseorangan ini saat ini sudah bisa memulai mengumpulkan persyaratan. Terutama, pengumpulan syarat dukungan," ujarnya, Sabtu (2/11).
Dijelaskan Widi, jumlah minimal dukungan bagi bakal pasangan calon independen peserta Pemilihan Gubernur Kepri 2020 paling sedikit 10 % dari DPT Pemilu 2019.
Adapun DPT Kepri pada 2019 sebanyak 1.229.424, maka 10 persen dari jumlah tersebut yakni 122.943.
ADVERTISEMENT
"Jadi setiap calon perseorang untuk ikut dalam Pilkada Kepri harus mengumpulkan dukungan sebanyak 122.943 dan harus tersebar minimal 4 kabupaten/kota," katanya.
Ia menambahkan, untuk penyerahan bukti dukungan dan syarat lainnya, KPU memberikan waktu bagi bakal calon independen mulai 9 Desember-3 Maret 2020.
"Saat ini prosesnya sudah bisa dimulai. Batas waktu pun agak panjang untuk peserta calon perseorangan," tuturnya.
Berikut jumlah DPT 2019 masing-masing kabupaten/kota, dan jumlah syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan.
1. Kepri. Jumlah DPT 1.229.424 suara
Syarat dukungan sebanyak 122.943, dan tersebar minimal di 4 kabupaten/kota.
2. Anambas. Jumlah DPT 31.529 suara
Syarat dukungan sebanyak 3.153, dan tersebar minimal di 6 kecamatan.
3. Bintan. Jumlah DPT 103.512 suara
ADVERTISEMENT
Syarat dukungan sebanyak 10.352, dan tersebar minimal di 6 kecamatan.
4. Karimun. Jumlah DPT 170.504 suara
Syarat dukungan sebanyak 17.051, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.
5. Natuna. Jumlah DPT 52.597 suara
Syarat dukungan sebanyak 5.260, dan tersebar minimal di 8 kecamatan.
6. Lingga. Jumlah DPT 69.334 suara
Syarat dukungan sebanyak 6.934, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.
7. Batam. Jumlah DPT 650.876 suara
Syarat dukungan sebanyak 48.816, dan tersebar minimal di 7 kecamatan.