KPU Kepri: 38 Parpol Mendaftar di Sipol, Verifikasi Administrasi 1-14 Agustus

Konten Media Partner
30 Juli 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor KPU Kepri. Foto: Ist/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kantor KPU Kepri. Foto: Ist/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri, Arison, menuturkan pendaftaran Parpol dilakukan terpusat di KPU RI. Sementara verifikasi akan dilakukan KPU di daerah. #publisherstory
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau bakal melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Partai Politik (Parpol) mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD.
Ketua KPU Kepri, Sriwati, saat kegiatan sosialisasi di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/7) mengungkapkan, ada 38 parpol yang telah mendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol).
Dari jumlah parpol yang mendaftar tersebut, akan dilakukan verifikasi, apakah sudah memenuhi syarat administrasi yang ditentukan atau tidak untuk menjadi peserta pemilu.
"Ada sekitar 38 parpol (yang daftar di Sipol) termasuk juga yang baru. Penetapannya akan diumumkan pada 14 Agustus 2022 mendatang apakah memenuhi syarat," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepri, Arison, menambahkan, sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022, proses pendaftaran parpol dilakukan secara terpusat di KPU RI.
Sedangkan tugas KPU Provinsi dan kabupaten/kota yakni memverifikasi baik secara administrasi maupun faktual. Termasuk untuk verifikasi kepengurusan, domisili hingga keanggotaan parpol di daerah.
"Verifikasi administrasi ini lah tugas KPU provinsi dan kabupaten/kota. Seperti memeriksa apakah ada kegandaan anggota, dan sebagainya," jelas Arison.
Ia menjelaskan, sebelum ini, Parpol peserta Pemilu telah diwajibkan melakukan input data kepengurusan dan anggota di laman Sipol.
“Pendaftaran tersentra di KPU pusat. Keanggotaan yakni 1/1000," jelasnya.

Tahapan Pemilu

Sebagaimana di ketahui, KPU telah mengeluarkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Adapun tahapan tersebut di tahun 2022 berdasarkan data KPU Kepri yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT