KPU Kepri Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Insani di Mahkamah Konstitusi

Konten Media Partner
19 Januari 2021 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan siap menghadapi sidang perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung, mengungkapkan pihaknya sudah jauh-jauh hari bersiap menghadapi perkara tersebut. Mulai dari kesiapan materi dan alat bukti, menunjuk pengacara yang berpengalaman, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara.
"Kita siap luar dalam, apalagi mengenai perkara yang diajukan juga sudah kita pelajari dan supervisi," ungkapnya, Selasa (19/1).
Ia mengatakan, pemohon pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Isdianto-Suryani, mengusulkan naskah permohonan PHP ke MK sejak 23 Desember lalu. Kemudian, naskah tersebut diperbaiki pada 29 Desember 2020.
"Di masa-masa itu sudah kita pelajari, makanya sudah siap menghadapi," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri ini menjelaskan, baik secara kualitas da kuantitas pelaksanaan PIlakda Kepri 2020 mengalami peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya. Secara kualitas, bisa dilihat sendiri tidak adanya keributan berarti di setiap tahapannya.  Bahkan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) hanya dilakukan satu TPS di Kota Batam pada Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
"Kita ketahui bersama pengawasan Bawaslu juga ketat. Ini membuktikan secara kualitas ada peningkatan," ujar Agung.
Kemudian, lanjut Agung, secara kuantitas walau pun pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi COVID-19, namun tingkat partisipasi pemilih juga meningkat. Tercatat, partisipasi pemilih Pilkada 2020 sebesar 68,56 persen, mengalami peningkatan dari Pilkada 2015 lalu sebesar 55,57 persen.
"Ini membuktikan gambaran secara umum ada peningkatan kualitas dan kuantitas sangat baik. Jadi, kalau dianggap curang dan tidak adil dasarnya apa," imbuhnya.
Namun demikian, Agung menyebut, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menghadapi perkara yang diajukan pemohon.
"Kami masih menunggu jadwal sidang pendahuluannya, kalau tidak hari ini atau besok jadwal tersebut sudah keluar," tutup Agung.