KPU Kepri Tambah 691 TPS di Pilkada 2020

Konten Media Partner
8 Juni 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat gunakan hak suara di TPS. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat gunakan hak suara di TPS. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya sepakat menambah 691 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Dengan demikian, jumlah TPS se-Kepri yang sebelumnya berjumlah 3.402 menjadi 4.093 TPS.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko menyampaikan, penambahan jumlah TPS tersebut sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi COVID-19. Dimana, yang semulanya berlaku 800 pemilih per-TPS disusutkan menjadi 500 pemilih per-TPS.
"Penambahan jumlah TPS itu hampir di seluruh kabupaten/kota," katanya, Senin (8/6).
Ia memaparkan, dari tujuh kabupaten/kota hanya lima yang mengalami penambahan TPS. Dengan rincian Kota Batam bertambah 456 dari 1.766 menjadi 2.222 TPS.
Kota Tanjungpinang penambahan 90 TPS, yang semula 335 TPS menjadi 425. Lalu, Kabupaten Karimun bertambah 102 TPS, angka sebelumnya 455 TPS menjadi 557 TPS. Selanjutnya, Kabupaten Bintan ditambah 34 TPS, sebelumnya 318 menjadi 352 TPS.
Sedangkan di Kabupaten Anambas bertambah 11 TPS, dari 110 TPS direvisi menjadi 121 TPS.
ADVERTISEMENT
"Kabupaten Lingga, dari 248 TPS dipangkas 2 TPS. Sementara di Kabupaten Natuna tidak terjadi penambahan jumlah TPS pada Pilkada nanti," katanya
Menurut Priyo, kebijakan tersebut juga secara langsung akan menambah anggaran Pilkada yang dibutuhkan. Kendati demikian, saat ini pihak KPU belum dapat memaparkan jumlah penambahan anggaran tersebut.
"Masih kami hitung-hitung. Tapi, untuk tambahan anggaran petugas pada hari H saja (petugas KPPS) sekitar Rp 4-5 miliar. Itu belum alokasi anggaran APD dan penambahan TPS," ungkapnya.