Kronologi Pembacokan Sekuriti Perusahaan Galangan di Batam

Konten Media Partner
24 Februari 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Batu Aji meringkus pelaku pembacokan sekuriti PT Sumber Marine Shipyard (SMS) di kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau, Batam pada Selasa (22/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku adalah Ari Agunawan (31) dan David Renata (28) merupakan kakak beradik tega melakukan penganiyaan kepada korban karena sakit hati.
"Modusnya gara-gara sakit hati karena tak terima adik ditegur dan masalah parkir motor serta dipecat perusahan," ungkap Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, Kamis (24/2).
"Pelaku utama adalah Ari Agunawan sementara dan David Renata ikut serta dalam kejadian tersebut," tambah dia.
Dijelaskan, awal masalah ketika itu ketika David melaporkan ke sang kakak (Ari) bahwa telah dimaki-maki dan dikeroyok sekuriti, peristiwa itu terjadi juga setelah ia dipecat dari perusahan tempatnya bekerja.
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku saat konferensi pers, Kamis (24/2). Foto: Rega/kepripedia.com
"Menerima informasi itu pelaku kemudian datangi pos sekuriti dan membawa senjata tajam serta melakukan penganiayaan yang akibatkan korban luka ringan di tangan seperti dilihat CCTV, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksinya pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 11.57 WIB. Dua pelaku kabur dan meninggalkan korban.
Menerima laporan dari istri korban Tim Opsnal Polsek Batu Aji dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa dan Pembantu Unit (Panit) Ipda Jonathan Pakpahan melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mempersempit ruang gerak keduanya.
"Kita lakukan pemantauan di setiap titik pelabuhan dan bandara agar gerak gerik pelaku sempit serta pelabuhan rakyat. Kita juga berkoordinasi kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," terangnya.
Kemudian, pada Selasa (22/2) tim mendapatkan informasi bahwa keduanya berada di sebuah kos-kosan Kampung Bukit Tanjungriau.
"Keduanya berhasil kita amankan di sana tanpa perlawanan," tambah dia lagi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua hlem, satu senjata tajam (samurai). Rekaman CCTv juga turut menjadi bukti aksi pembacokan itu.
ADVERTISEMENT
Sementara keduanya dikenakan pasal berbeda Ari dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara, sedangkan David sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dan sengaja memberi kesempatan dikenakan pasal 56 KUHP.