Kurir 461 Gram Ganja Asal Pekanbaru Dibekuk di Pelabuhan Roro Karimun

Konten Media Partner
28 Desember 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolres Karimun, Senin (28/12). Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolres Karimun, Senin (28/12). Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT

Seorang kurir narkoba jenis ganja berinisial GO di tangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro, Parit Rempak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku, barang bukti ganja seberat 461 gram diamankan.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka GO terjadi pada Rabu (16/12). Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, salah satu tersangka lain juga turut di tangkap atas keterlibatannya dalam kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan.
"Tersangka GO mengakui barang bukti narkotika diduga jenis ganja tersebut itu akan diserahkan kepada saudara tersangka lain yakni BCL," ujar Adenan di Mapolres Karimun, Senin (28/12).
Barang haram tersebut, diketahui berasal dari Kota Pekanbaru. Tersangka GO melakukan penjemputan narkoba itu seorang diri dan membawanya ke Karimun melalui jalur laut di Pelabuhan Roro Karimun.
"Jadi tersangka GO ini membawa ganja ini dari Pekanbaru menggunakan kapal Roro untuk diserahkan kepada tersangka BCL," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil keterangan tersangka BCL, seluruh ganja tersebut rencananya tidak untuk diedarkan di wilayah Karimun, pelaku mengaku akan menggunakan ganja tersebut untuk di konsumsi sendiri.
"Keterangan tersangka BCL ini untuk digunakan sendiri barang itu, namun kita tetap terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka BCL, berupa satu paket ganja kering yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.
"Dia mengaku barang itu didapat dari seorang di daerah Prayun, Kundur yang saat ini berstatus DPO. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.