Langgar Aturan Iuran BPJS, Dua Eks Direktur KDH Divonis 4 Bulan Bui

Konten Media Partner
21 Januari 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses sidang Dua mantan Direktur PT. Karimun Dinamika Harmonika. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Proses sidang Dua mantan Direktur PT. Karimun Dinamika Harmonika. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dua mantan Direktur PT. Karimun Dinamika Harmonika (KDH) di vonis penjara selama 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah terdakwa bernama Indra Gunawan dan M Yusuf.
Keputusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko dalam sidang beragenda pembacaan Putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Karimun, Senin (21/1).
Ketua Pengadilan Negeri Karimun itu menyatakan, keduanya terbukti secara sah tidak melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjatuhkan penjara selama 4 bulan dan kedua terdakwa tetap di penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Joko Dwi Hatmoko, membacakan amar putusan.
Fakta persidangan menyatakan, kedua terdakwa tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 152 orang pekerja. Disebutkan, jumlah tunggakan dan ditambah dengan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan PT KDH yakni sebesar Rp432 juta lebih.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan menilai, perkara ini tidak menyentuh pada fakta mengenai kepailitan perusahaan granit itu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44, 45 dan 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Di dalam dakwaan tidak menyebutkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai denda keterlambatan," kata Andry.
Atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.