Langgar Kepabeanan, Pengusaha Jual Beli HP di Batam Jadi Tersangka

Konten Media Partner
29 Juli 2020 9:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usaha milik PS di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Usaha milik PS di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelumnya pengusaha sekaligus youtuber asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta atas kasus penyelundupan barang-barang ilegal.
ADVERTISEMENT
Dia diduga melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Hal ini diketahui dari postingan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pada instagram @bckanwiljakarta, Senin (27/7). 
Tak hanya itu, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyebutkan juga telah melakukan penyidikan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis di deskripsi postingan.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
ADVERTISEMENT
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," lanjut tulisan tersebut.
Pihak Bea Cukai melakukan penyerahan ke Kejaksaan. Foto: Dok BCKanwil Jakarta

Usaha Milik PS Tetap Berjalan Normal

Pasca ditetapkannya pengusaha gadget asal Batam, berinisial PS sebagai tersangka penyelundupan Handphone Ilegal, aktivitas di toko handphone dan buah milik PS yang berada di kawasan, Jalan Laksamana Bintan Sungai Panas berjalan normal seperti biasanya.
Terlihat aktivitas berjalan seperti biasa, bahkan warga masih berdatangan untuk membeli handphone maupun buah. 
Kepada pewarta, sejumlah karyawan toko Putra Siregar itu bungkam ketika dikonfirmasi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Bosnya itu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang tim kita lagi sibuk mengurus tentang kurban bang, jadi gak ada bisa untuk berkomentar, Kami tidak tau juga siapa yang mau berkomentar terkait masalah ini, maaf ya bang," cetusnya.

Bea Cukai Batam Benarkan Penetapan Tersangka

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta.
"Benar Info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai (BC) Jakarta. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tanggal 23 Juli 2020," ucap Sumarna saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Saat adanya penyitaan aset rumah tersangka oleh negara. Sumarna mengaku tak mengetahui informasi tersebut.
Sementara itu, terkait asal muasal barang-barang sitaan milik PS, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui barang tersebut berasal.
ADVERTISEMENT
“Dari Kanwil BC Jakarta nggak kasih info mengenai asal barang,” pungkasnya.

Klarifikasi Putra Siregar Melalui Media Sosial

Sosok PS yang mengerecut kepada pemilik PS Store yakni Putra Siregar muncul ke publik melalui live akun media sosial Facebooknya, Selasa (28/7) siang.
Di dalam live berdurasi sekitar 17 menit tersebut, Putra Siregar menyebutkan jika kabar yang mencuat hingga menjadi trending topic Twitter Indonesia itu merupakan kasus lama pada tahun 2017 lalu.
"Aku dijebak, disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri. Begitu aku sampai ternyata dia bersama petugas Bea Cukai. Aku dijebak," ungkapnya.
Sementara ini, video klarifikasi lengkap belum diunggah di media sosial milikinya.
Di ketahui, Putra Siregar tidak ditahan atas kasus kepabeanan yang melibatkan dirinya. Menurut informasi, ia hanya menjadi tahanan kota karena bersedia memberi jaminan potensi kerugian negara.
ADVERTISEMENT
ads