Langgar Lalu Lintas, WNA Singapura Kena Tilang Elektronik di Batam

Konten Media Partner
24 November 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Seorang warga negara asing asal Singapura terekam CCTV melanggar lalu lintas di jalan raya Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, bahwa WNA tersebut ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum yang bersangkutan pulang ke daerah asal.
"Langsung diberikan surat tilang karena terekam melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya, Rabu (23/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepri, bahwa terdapat seorang WNA melanggar lalu lintas. WNA asal Singapura itu terekam kamera ETLE tidak mengunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Petugas kemudian memberikan surat tilang dan WNA itu lalu mendatangi posko Gakkum ETLE untuk mengkonfirmasi surat yang diberikan petugas kepadanya.
Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
"Pelanggar membayar denda titipan tilang yang sudah disiapkan di posko ETLE," ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.