LHKPN Pemda Lingga 100 Persen, Tercepat di Kepri

Konten Media Partner
2 Februari 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LHKPN. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LHKPN. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat di Pemerintah Kabupaten Lingga telah tuntas 100 persen diupload.
ADVERTISEMENT
Tercatat per 30 Januari 2020, Pejabat lembaga eksekutif di Kabupaten Lingga menjadi yang tercepat melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantara kabupaten/kota lainnya di Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Inspektorat selaku Leading Sector yang menyelesaikan pelaporan.
"513 penyelenggara negara telah selesai dilaporkan pada 30 Januari 2020, meskipun surat resmi KPK batas pelaporan hingga akhir bulan Maret," kata Inspektur Kabupaten Lingga, Said Sudrajat.
"Nantinya akan diverifikasi ulang KPK," lanjut Said.
Dikatakannya, keseriusan Pemda Lingga terhadap transparansi harta kekayaan penyelenggara ini mendapat ungkapan selamat dari KPK.
Report Kepatuhan LHKPN Eksekutif di Kepri. Foto: Istimewa
Atas hal itu, Said Sudrajat juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara negara di Pemda Lingga yang telah ikut bekerjasama dengan baik hingga menuntaskan kewajiban melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan dan pembinaan Bupati, Wakil, dan Sekda Lingga," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, LHKPN ini merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk eksekutif yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Pejabat Eselon II, III, dan IV, serta auditor.
Selain itu, juga diwajibkan bagi pejabat lain yang menduduki jabatan strategis, seperti bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan Auditor.
ads
ads