Libur Sekolah Akibat COVID-19 di Batam Diperpanjang

Konten Media Partner
27 Maret 2020 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
Pemerintah Kota Batam telah menetapkan memperpanjang masa libur aktivitas belajar mengajar untuk siswa TK, SD, SMP/MTS akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemko Batam telah mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan belajar di sekolah tanggal 17 - 30 Maret 2020. Kemudian diperpanjang hingga dua minggu kedepan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, perpanjangan masa libur itu berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, diikuti dengan surat edaran dari Wali Kota Batam.
"Proses belajar itu diperpanjang sampai Senin, 13 April 2020. Pak Walikota Batam juga sudah membuat surat edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah ini," kata Hendri, Jumat (27/3).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. Foto: Rega/kepripedia.com
Hendri menerangkan, melalui surat yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi itu setidaknya terdiri dari 7 poin yakni:
ADVERTISEMENT