Mabes Polri Amankan 35 PMI Ilegal dari Malaysia di Pelabuhan Tanjunguban, Bintan

Konten Media Partner
12 Oktober 2021 21:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para PMI di Tanjunguban, Bintan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para PMI di Tanjunguban, Bintan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Satpolairud dari Mabes Polri berhasil amankan 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur ilegal di Pelabuhan Sungai Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Kasatpolairud Polres Bintan, AKP Suardi, mengatakan 35 PMI itu ditangkap oleh kepolisian dari Mabes Polri. Mereka kesesemuanya baru pulang dari Malaysia dan ditangkap di salah satu pelabuhan di Tanjunguban.
"Iya ada 35 PMI diamankan. Yang amankan dari Mabes Polri," ujarnya.
PMI yang diamankan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bintan. Lalu para PMI diperiksa kesehatannya dengan Rapid Diagnostik Tes (RDT) Antigen. Hasilnya kesemuanya dinyatakan negatif dari COVID-19.
Direncanakan 35 PMI itu akan diserahkan ke BP2MI di Kota Tanjungpinang. Tujuannya untuk proses pemulangan ke daerah asal.
"Untuk penyelidikan kasus ini ditangani oleh Mabes Polri," katanya.