Mahasiswa di Batam Nekat Perkosa Mantan yang Bilang Rindu

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 19:18 WIB
Pelaku saat konfrensi pers bersama Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat konfrensi pers bersama Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafruddin Dalimunthe. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa berinisial PR (21) diduga menjadi korban pemerkosaan mantannya sendiri, BW (21), di Bilangan Batu Aji pada Senin (14/10). Peristiwa itu terjadi saat BW berkunjung ke kediaman PR.
ADVERTISEMENT
BW mengaku kala itu ia datang ke kediaman PR untuk bersilaturahmi. Ia datang lantaran sang mantan kerap mengirimkan pesan yang berisi pengakuan dirinya masih sering merindukan BW.
"Kami memang sudah putus, tapi waktu itu PR selalu suruh saya datang ke tempat kos-nya, dan di dalam kamar saya melakukan hubungan layak suami istri," cerita BW pada pewarta di Polsek Batu Aji, Sabtu (19/10).
Diketahui juga BW dan PR masih satu perguruan, sehingga mereka berdua saling berkomunikasi meski tidak menjalin hubungan pacaran. "Kami satu kampus berdua dan sering juga komunikasi," ujarnya.
Malam itu mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan perjanjian BW akan menikahi dan bertanggung jawab. Namun, setelah berhubungan, BW dengan tegas menolak untuk tidak menikahi PR dan tidak mau memutuskan hubungannya dengan selingkuhannya.
ADVERTISEMENT
"Apa yang saya lakukan ini, tidak ada rasa penyesalan, saya akan jalani, proses hukum, ini sudah takdir dari saya," kata pria yang kini kuliah semester lima di salah satu kampus di Batam.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku di bilangan Batu Aji pada hari itu juga.
"Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti dan pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.