Mahasiswa Lingga Lakukan Aksi Protes terhadap Dampak Pertambangan ke Lingkungan

Konten Media Partner
20 September 2021 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, melakukan diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, melakukan diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Lamidi, melakukan diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (20/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa menyampaikan soal dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh para penambang yang beroperasi Pulau Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Para mahasiswa ini meminta agar pemerintah memperhatikan atau memberikan pengawasan terhadap para penambang yang sedang beroperasi.
"Karena dampak lingkungan yang ditimbulkan dinilai mengganggu masyarakat," ucap Alfi Riyan Syaputra, Ketua IMKL.
Sekdaprov Kepri, Lamidi, mengatakan saat ini sedang ada petugas inspektur tambang dari pemerintah pusat di kabupaten Lingga. Salah satunya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aktivitas tambang di daerah.
Dirinya berharap hal yang didiskusikan bersama para mahasiswa IMKL ini juga menjadi perhatian khusus oleh tim dari pusat tersebut. khsusunya menyangkut dampak lingkungan aktivitas pertambangan yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan ini juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat mengenai dampak lingkungan," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, mengatakan mulai 11 Desember 2020 Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sudah mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi. hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Oleh karena itu, lanjut Hendri, saat ini Pemprov Kepri tidak memiliki kewenangan apa-apa mengenai pengawasan pertambangan di daerah.
"Sekarang kewenangan di pemerintah pusat. Provinsi tidak ada kewenangan sama sekali," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum beralihnya kewenangan tersebut pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan kepada perusahaan yang mendapat izin mengenai dampak lingkungannya. Bahkan, waktu itu 2 perusahaan yang dicabut izinnya, serta 5 perusahaan tambang di Lingga yang ditunda izin ekplorasi. Karena, tidak memerperhatikan dampak lingkungannya.
ADVERTISEMENT
"Tapi, itu sebelum kewenangan diambil pemerintah pusat. Makanya, kita bisa lakukan tindakan tegas tersebut," jelas Hendri.
Namun demikian, lanjut Hendri, pihaknya tidak bisa membeberkan daftar perusahaan yang dibina tersebut. Karena, ada beberapa perusahaan dalam daftar tersebut sudah menyelesaikan hukumannya. Terlebih saat ini, kewenangan mengenai pembinaan perusahaan tambang ada di pemerintah pusat.
"Tidak etis rasanya bicara yang bukan kewenangan kita lagi. Mereka sekrang kewenangan pusat. Apalagi beberapa perusahaan yang masuk daftar dibina, sudah menyelesaikan hukumannya," tutupnya.