Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Insani

Konten Media Partner
16 Februari 2021 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MK-RI) memutuskan menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani), pada sengketa Pikada Kepri 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut disampaikan melalui pleno pembacaan keputusan Majelis Hakim MK yang dilaksanakan secara daring, Selasa (16/2).
Dalam pleno tersebut, dibacakan amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon soal perselisihan hasil Pilkada Kepri ini tertuang dalam putusan bernomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman membacakan putusan.
Sementara itu, Hakim anggota, Saldi Isra, menyatakan berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran pemilu yang diajukan pihak pemohon dengan keterpenuhan ketentuan pasal 158 ayat 1 huruf a UU 10/2016, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon dimikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158 ayat 1 huruf a, a quo.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti tidak pemohon mencukupi ke persidangan lanjutan. Meskipun permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 158 batas hari pengajuan," terangnya.
Menanggapi hal itu, tim Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, menyambut baik putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa paslon 02.
"Pertama, kami mengucapkan syukur alhamdulillah atas ditolaknya permohonan pasangan nomor urut 2," ucap Ketua tim pemenangan paslon 03, Ade Angga.
Ia mengutarakan, dengan adanya keputusan tersebut maka sudah jelas paslon Ansar-Marlin keluar sebagai pemenang Pilkada Kepri 2020. Oleh karena itu, Ade Angga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bersatu, sehingga tidak ada lagi label perbedaan politik paska keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap setelah adanya keputusan ini, tidak ada lagi label nomor 01, 02, maupun 03. Karena ini merupakan kemenangan masyarakat Kepri," ungkap Ade Angga.
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur nanti pasangan Ansar-Marlin akan fokus pada bekerja untuk memulihkan perekonomian Kepri pada pandemi COVID-19.
"Maka dari itu, kami memohon doa dan restu kepada seluruh masyarakat agar proses menuju pelantikan nanti berjalan lancar," harapnya.