Maju di Pilkada, Anggota DPR, DPRD, dan ASN Wajib Mundur Sebelum September

Konten Media Partner
23 Juli 2020 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota DPR, DPRD, maupun ASN yang akan mencalonkan diri agar mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut merujuk dari UU No.16 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung, mengutarakan aturan tersebut berlaku untuk seluruh anggota legislatif dan ASN baik di pusat dan daerah yang akan mencalon diri pada Pilkada serentak Desember mendatang.
Menurutnya, masih ada waktu beberapa bulan lagi bagi para kandidat yang berstatus anggota DPR dan ASN untuk menaati persyaratan tersebut.
"Yang jelas saat penetapan calon pada September mendatang sudah tidak menjabat lagi," ujarnya, Kamis (23/7).
Agung memaparkan, pada tahapan pendaftaran calon 4-6 September mendatang, kandidat yang masih berstatus anggota DPR dan ASN wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Kemudian, pada verifikasi persyaratan pertengahan para paslon sudah harus melampirkan bukti pengunduran secara permanen dari instansi atau kelembagaannya.
"Sehingga, pada penetapan pasangan calon 23 September, kandidat sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota legislatif atau ASN," terangnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner Divisi Hukum KPU Kepri menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Provinsi Kepri maupun DPR RI. Dengan demikian, dapat disimpulkan belum ada anggota legislatif yang sudah mengusulkan pengunduran diri dari jabatannya untuk maju Pilkada.
"Biasanya kalau sudah ada yang mengundurkan diri, Sekretariat DPRD Kepri langsung mengirimkan surat ke KPU untuk PAW. Begitu juga dengan DPR RI juga mengirimkan tembusan ke kami," tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU No.5 tahun 2020, tahapan pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.
Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 september, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020.