news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menkumham Keluarkan Larangan Sementara WNA Tiongkok ke Indonesia

Konten Media Partner
12 Februari 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk sosialisasi di Imigrasi Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk sosialisasi di Imigrasi Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) mengeluarkan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diberlakukan pasca heboh wabah virus Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).
Pelaksanaan kebijakan ini berlakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia di seluruh kantor Imigrasi di yang ada di seluruh wilayah.
Disebutkan, penghentian sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok. Aturan ini berlaku sejak tanggal 5 Februari hingga 29 Februari 2020 mendatang.
"Tapi kemungkinan bisa diperpanjang,"ujar kepala Kantor imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.
Diketahui, sehari pasca aturan itu diberlakukan, seorang warga Tiongkok dilaporkan memiliki riwayat perjalanan menuju Karimun, Kepulauan Riau.
WNA tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi dan petugas dan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian, ia melanjutkan perjalanan ke kota Batam lalu harus menjalani pemeriksaan serupa.
ADVERTISEMENT
"WNA itu menuju Karimun, kita koordinasi dengan KKP di kota Batam. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif virus Corona,"ungkapnya.
Meski begitu, pihak Imigrasi Tanjungbalai Karimun tetap memantau aktivitas WNA asal Tiongkok tersebut.