Menteri Yohana Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Bintan

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 8:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Yohana Resmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Bintan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (7/10/2019).
ADVERTISEMENT
Peresmian RP3 di Kawasan Industri Bintan menindaklanjuti kerjasama antara Kemen PPPA bersama 5 Kawasan Industri, mulai dari kawasan Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan pada Agustus lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise mengatakan, RP3 ini merupakan wadah untuk menampung aduan yang merugikan kaum perempuan di tempat kerja. Mulai dari tindakan yang merugikan seperti, kekerasan, pelecehan seksual, pemberian upah yang lebih rendah dari tenaga kerja laki-laki, dan lain-lain.
Dengan resminya RP3 diharapkan setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia mendapat perlindungan dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Serta meminimalkan adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuan yang cenderung menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"RP3 ini akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat segera tercapai," ucapnya
Ia mengatakan, setelah RP3 ini beroperasi akan ada tahap monitoring dan evaluasi mekanisme pelayanan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait.
Hal ini untuk memastikan mekanisme pelayanan RP3 sudah berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.
"PT BIIE (Bintan Inti Industrial Estate) telah menjadi percontohan perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera. Sebab dari Aceh sampai Kepri, RP3 ini baru ada di Bintan yaitu Lobam," ucapnya.
Bupati Bintan, Apri Sujadi dalam kegiatan itu mengapresiasi langkah PT BIIE dan juga Kementerian PPPA dalam meningkatkan perlindungan karyawan di Lobam, khususnya kaum perempuan. Diharapkan RP3 ini mampu mengoptimalkan perlindungan dan mendekatkan akses bantuan jika terdapat keresahan para pekerja perempuan.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat mendukung program ini, dari data Dinas Tenaga Kerja, bahkan disini lebih dari 54 persen, ada 2 ribu lebih pekerja perempuan," sebutnya.
Sementara itu, General Manager PT BIIE, Aditya Laksamana memaparkan, kawasan Industri Lobam ini mempekerjakan 4.414 karyawan dibawah 17 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 persen atau 2.334 karyawan merupakan pekerja wanita dan sebanyak 48 persen berada di level manajemen. Sedangkan pekerja pria berjumlah 2.080 orang.
Dari 17 perusahaan ada 9 perusahaan yang sudah menyiapkan ruang laktasi. Ini menunjukkan jika ruang untuk perempuan sudah lebih layak.
Terlebih lagi, RP3 memberikan pelayanan, penerimaan aduan dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami untuk diproses dalam bentuk layanan sesuai kebutuhan korban seperti rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan dan pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya RP3 di Kawasan Industri Bintan, produktivitas pekerja wanita akan lebih optimal sehingga akan menaikan nilai kompetitif perusahaan yang berada dalam kawasan industri ini dalam menjawab persaingan global," jelasnya.
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK