Meski Mudik Dilarang, Kapal Antarpulau di Kepri Tetap Jalan

Konten Media Partner
7 Mei 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Larangan mudik 2021. foto:dok-medianesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Larangan mudik 2021. foto:dok-medianesia
ADVERTISEMENT
Meski Pemerintah Provinsi Kepri telah memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei mendatang. Namun kapal antar pulau tetap jalan tanpa hambatan
ADVERTISEMENT
Dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaedi, Pemprov Kepri tetap mengizinkan operator kapal agar tetap beroperasi, melayani masyarakat menggunakan moda transportasi laut, namun dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.
"Kan pemerintah melarang masyarakat yang akan mudik saja. Kalau ada masyarakat yang akan bepergian seperti akan berobat, melihat sudara yang sakit atau meninggal dan ada keperluan mendesak lainnya masih di perbolehkan termasuk bagi ASN dan TNI Polri yang memang akan menjalankan tugas," kata Junaedi, Jumat (7/5).
Menurunya, selama mudik dilarang, operator kapal juga masih diperbolehkan beroperasi namun harus memenuhi kriteria persyaratan, seperti jumlah penumpang yang harus dibatasi..
"Kita juga membolehkan kapal-kapal yang membawa kebutuhan pokok tetap beroperasi, termasuk kapal Roro yang memproritaskan membawa mobil sembako dan orang, dengan keperluan mendesak. Namun, tetap harus menyertakan kelenglapan surat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang keberatan dengan syarat wajib tes Antigen lanjutnya, saat ini di setiap pelabuhan, pihak Pelindo dan ASDP telah menyaiapkan alat tes Ge-Nose yang harganya terjangkau masyarakat.
"Kami sudah cek ke sejumlah pelabuhan, pengelola pelabuhan sudah menyaipkan Ge-Nose untuk mempermudah masyarakat, PNS, TNI dan Polri yang akan bepergian karena urusan penting," ujarnya.
Juanedi menegaskan, meminta kepada pihak pengusaha pelayaran atau operator kapal agar tetap melayani masyarakat dengan tetap beroperasi.
***

Simak video menarik dari kepripedia berikut :