Miras Ilegal yang Diselundupkan Lewat Kapal Penumpang Digagalkan di Bintan

Konten Media Partner
13 Februari 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miras ilegal dengan kemasan botol air mineral diamankan di Bintan, Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Miras ilegal dengan kemasan botol air mineral diamankan di Bintan, Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan miras melalui kapal penumpang di pelabuhan Seri Bentayan, Tambelan, Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Penggagalan miras selundupan asal Sintete, Kalimantan Barat ini dilakukan dalam dua kali penggeledahan di atas kapal pengangkut penumpang, KMP Bahtera Nusantara 01.
"Penggeledahan pertama miras jenis arak ini ditemukan dalam 2 kardus. Kemudian diikuti penggeledahan ke dua dan didapati miras di dalam 1 koper, 1 kardus dan 2 goni," kata Kapolsek Tambelan, Iptu Epi Erianto, Minggu (13/2).
Menurut dia, modus peredaran miras tersebut ditemukan dalam botol air mineral 550 ml yang ditutupi dengan beberapa pakaian, jagung, dan jeruk untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
"Dari keterangan pihak KMP Bahtera Nusantara 01, mereka tidak mengetahui tentang keberadaan miras tersebut, alias barang tak bertuan," terangnya.
Pihak kepolisian juga belum mengetahui peredaran miras tersebut apakah untuk diedarkan di Tambelan atau untuk wilayah Tanjunguban.
ADVERTISEMENT
Sebelum diamankan di Mapolsek Tambelan, 213 barang bukti miras tersebut dihitung bersama-sama dengan anggota dari Satpol PP Tambelan, Koramil 07/0315, Polsek Tambelan dan sejumlah masyarakat.
"Sambil menunggu perintah selanjutnya, barang bukti sementara sudah kami amankan," tegasnya.
Aksi penggerebekan di KMP Bahtera Nusantara 01 tersebut dilakukan oleh anggota Koramil 07 Tambelan, Serda Satya Hadinata, dan Satpol PP Tambelan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Tim penangkapan pertama, saya dan anggota Satpol PP Ibrahim langsung bergerak ke kapal. Sedangkan 1 anggota Koramil 07/0315 Serka Amrialdi siaga di dermaga roro," tutur Serda Satya Hadinata.
Kata dia, setelah 2 kardus pertama ditangkap dan dikeluarkan dari roro. Terjadi penangkapan susulan oleh pihak kepolisian terhadap miras yang dikemas dalam 1 kardus, 1 koper, dan 2 karung.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, turut apresiasi terhadap kinerja Satgas Kecamatan Tambelan mulai dari Koramil 07, Polsek Tambelan, Satpol PP yang telah proaktif membantu memberantas peredaran miras di Tambelan.
"Karena sudah dibentuk Perda. Maka memang terus melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal dari Kalimantan" kata Baharuddin.
Camat juga mengingatkan agar Satpol PP Tambelan tidak kendur dalam pengawasan miras dan penegakan Perda.