news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mobil dan Uang Warga Bengkong Digasak Perampok, Korban Disekap di Kamar

Konten Media Partner
1 Agustus 2021 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perampokan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perampokan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang warga berinisial H menjadi korban perampokan di perumahan Putra Kelana Jaya, Blok A2/19, Bengkong Sadai, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (31/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pada saat kejadian, H sedang berada di rumah bersama dua orang anaknya yang masih bocah. Sementara suaminya, sedang bekerja di luar negeri. Tamu tak diundang itu datang lalu menyekap 'H' didalam kamar, kemudian mengambil harta korban.
"Iya benar, korban diikat di dalam kamarnya serta mulutnya dilakban oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, kepada wartawan, Sabtu (31/7) malam.
Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil menggasak barang milik korban berupa satu unit mobil Suzuki Exover dan uang tunai Rp 3 juta.
Terlepas dari sekapan pelaku yang telah kabur, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bengkong. Polisi lalu melakukan identifikasi awal dengan memeriksa para saksi termasuk korban untuk mengejar pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dok Polsek Bengkong.
Tak butuh waktu lama, dari informasi dan sejumlah bukti, pelaku dapat dibekuk oleh tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Macan Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Bengkong.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berinisial EFI (20), diamankan di bilangan Bengkong," kata Kompol Andri.
Namun pada saat diamankan, pelaku sempat mencoba melawan petugas sehingga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Saat ini, pelaku tengah jalani pemeriksaan. Kita masih periksa untuk ungkap motifnya," sebut Andri.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku terancap dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.