Peras Pemilik Bengkel, Oknum Wartawan Gadungan di Karimun Ditangkap

Konten Media Partner
22 Januari 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polsek Meral saat konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polsek Meral saat konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Meral mengamankan satu orang pelaku tindakan pemerasan berinisial FS (52) di wilayah Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan salah media itu memeras seorang pengusaha bengkel di kawasan Baran I, Meral, Karimun dengan meminta sejumlah uang secara berulang kali.
FS akhirnya di tangkap polisi Rabu (15/1) setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan korban, pelaku kerap memaksa meminta sejumlah uang untuk alasan kegiatan salah satu organisasi.
"Bengkel korban sering di datangi tersangka 4 kali. Pada bulan Juli itu ada 3 kali, melalui CCTv dapat kita lihat tersangka memaksa pelapor untuk memberikan sejumlah uang untuk alasan kegiatan,"ujar Kapolsek Meral, AKP Doddy Santoso Putra, Rabu (22/1).
Adapun nominal uang yang diterima pelaku bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp200 ribu, Rp300 dan Rp100 ribu. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku ini mengatasnamakan organisasi tertentu untuk keperluan pribadinya. Disini kita juga menyita barang bukti berupa kwitansi bertuliskan 'Untuk Ketua Wtw' lengkap dengan nominal uangnya," kata Doddy.
Dari hasil rekaman CCTv, pelaku terlihat marah dan memaksa korban memberikan sejumlah uang sesuai nominal yang diinginkan pelaku. Bahkan, pelaku juga melakukan aksi pengancaman terhadap anak dan istri korban.
"Di CCTv terlihat jelas, pelaku ini marah-marah dan memaksa korban memberikan sejumlah uang, hingga ada aksi pengancaman disana,"ungkapnya.
Selain itu, menurut hasil penyelidikan pelaku juga kerap meminta sejumlah uang di beberapa lokasi lainnya yang ada di kawasan Meral, Karimun.
"Dari penyelidikan ada beberapa tempat yang mengalami hal yang sama, meminta uang juga, kami juga masih kembangkan dan memintai keterangan para saksi,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
AKP Doddy juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku pemerasan yang dapat meresahkan masyarakat.
"Kita ini dalam negara hukum, kemudian tindakan premanisme dan yang tidak sesuai UU harus kita tindak tegas,"tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar kwitansi nomor 32 bertuliskan nominal Rp300 ribu, satu buah stempel basah warna biru dan satu unit CCTv yang merekam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Khairul S/kepripedia.com