Mudik Lokal di Provinsi Kepri Diizinkan

Konten Media Partner
16 April 2021 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelabuhan antarpulau di Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan antarpulau di Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memutuskan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antarwilayah di dalam provinsi tersebut saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dengan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah mengatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama satgas COVID-19, forkopimda, dan bupati/wali kota se-Provinsi Kepri, Jumat (16/4).
Dengan demikian, katanya, kapal-kapal domestik antarpulau yang menjadi angkutan umum masyarakat setempat tetap beroperasi selama mudik Lebaran.
"Surat edaran resminya segera diterbitkan," ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa warga yang akan mudik menggunakan transportasi laut antarkabupaten/kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes swab antigen atau GeNose.
"Pemudik yang telah divaksin sekali pun, harus tes COVID-19 dengan swab antigen atau GeNose," sebutnya.
Upaya ini, kata Arif, dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang selama dalam perjalanan mudik.
Sekdaprov Kepri T.S. Arif Fadillah. Foto: Ismail/kepripedia..com
Pemudik juga diimbau tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah tes COVID-19 dan patuh protokol kesehatan, insyaAllah perjalanan mudik di tengah pandemi ini bakal aman dan sehat," ujar Arif.
Sementara itu, lanjutnya, mudik antarprovinsi seperti dari Provinsi Kepri ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil.
"Itu diperbolehkan, tapi wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Pemerintah pusat secara resmi melarang mudik selama mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi.