MUI Kepri Mulai Perbolehkan Salat Wajib, Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Konten Media Partner
14 Mei 2020 22:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Salat Berjemaah. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Salat Berjemaah. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau memperbolehkan adanya penyelenggaraan shalat berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Perbolehan tersebut disampaikan dalam tausiyah yang dikeluarkan, Kamis (14/5), dengan keterangan jika penyebaran COVID-19 terkendali maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid.
Sekretaris MUI Kepri, Edi Safrani menyampaikan tausiyah tersebut termaktub dalam Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Dijelaskan, meski sudah diperbolehkan beribadah di masjid-masjid, namun jamaah dan pengurus harus mematuhi dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, enyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak," ungkapnya.
Kendati demikian, untuk menjaga atau mencegah penyebaran COVID-19, lanjut Edi, MUI Kepri meminta pengurus Masjid atau Musala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya dalan hal pelaksanaan ibadah shalat berjamaah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Edi menjelaskan dalam pelaksanaan ibadah salat jum’at dan idul fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkatkan khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam salat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.
Namun, bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat idul fitri 1441 H di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 H," imbuhnya.
Tausiyah MUI Kepri terkait perbolehan salat wajib, tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi (Halaman 1). Foto: Istimewa
Tausiyah MUI Kepri terkait perbolehan salat wajib, tarawih dan Idul Fitri di tengah pandemi (Halaman 2). Foto: Istimewa