Nama Ketua DPRD Karimun di Pusaran Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Konten Media Partner
14 Juli 2021 12:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Nama ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, insial YS disebut-sebut dalam lingkaran perkara dugaan korupsi pada PDAM Tirta Karimun.
ADVERTISEMENT
YS disinyalir menjadi salah satu dari pihak ketiga yang menerima 'uang servis' seperti yang diungkap oleh mantan Bendara PDAM Karimun, JS, pada persidangan Selasa (6/7) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan jika YS sebelumnya juga telah diminta kesaksiannya dalam proses persidangan beberapa waktu lalu.
"Yang waktu fakta persidangan dia (JS) ada nyebutin ketua Dewan. Taulah sendiri siapa, tidak usah saya sebutkan," ujar Tiyan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Keterangan JS di persidangan lalu, kata Tiyan, juga menyebut bahwa penarikan uang melalui cek di rekening bank atas perintah Direktur Utama PDAM Karimun kala itu, IS.
Ada sejumlah pihak ketiga yang diduga ikut menikmati. Di antaranya ada beberapa oknum di dinas-dinas tertentu dan juga ada nama Ketua DPRD Karimun. Nilai yang berikan berkisar Rp 100 hingga Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi memang pengeluaran-pengeluaran yang tanpa bukti dukung itu banyak," jelasnya.
Berdasarkan berkas daftar pemeriksaan saksi-saksi yang diterima kepripedia, YS sendiri telah dimintai keterangan pada 14 Januari 2021 lalu.
Namun begitu, kesaksian terdakwa atas keterlibatan para pihak ketiga yang disebut ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar itu tidak dapat dibuktikan dengan bukti dukung yang kuat.
Inspektorat juga telah menelusuri bukti-bukti melalui bukti dukung pengeluaran pada rekening perusahaan milik daerah itu dan dicocokkan dengan administrasi yang didapati tanpa ada bukti dukung yang kuat bahwa telah memberikan uang kepada pihak-pihak ketiga yang dimaksud.
"Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada. Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, segala bentuk pencairan dana yang telah dilakukan untuk diberikan kepada pihak ketiga, seharusnya sudah disadari oleh Dirut PDAM yang menjabat saat itu menjadi langkah menyalahi aturan.
"Faktanya kan dia (IS) tau penggunaan keuangan di PDAM itu untuk pihak-pihak ketiga itu kan udah menyalahi kewenangan," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Karimun, YS, membantah semua tudingan yang ditujukan terhadap dirinya.
"Itu permainan semua itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Keterangan yang menuding keterlibatan dirinya dalam kasus sepenuhnya telah diselesaikan melalui surat pernyataan bahwa tidak benar namanya ada di dalam daftar sebagai pihak ketiga yang menerima sejumlah uang dari PDAM.
"Direktur dan Kabag Keuangan sudah buat pernyataan bahwa itu tidak benar. Ada suratnya sudah di atas materai itu, bahwa sudah diklarifikasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini merupakan mantan Dirut PDAM Karimun inisial IS dan mantan Kepala Bagian Keuangan JS, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor di Tanjungpinang.
Sidang lanjutan atas kasus ini masih terus bergulir dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.