Napi di Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Konten Media Partner
24 Mei 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku diinterogasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku diinterogasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang karena kedapatan masih mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam. Pelaku tersebut berinisial F diduga merupakan seorang bandar yang mengendalikan peredaran sabu di Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus hasil penangkapan empat pelaku lainnya di dua lokasi berbeda. Yakni, pada Senin (16/5) lalu ditangkap tiga orang pengedar berinisial TA, MS dan T di salah satu Ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Kemudian, sehari setelahnya ditangkap lagi seorang kurir berinisial DP.
Berdasarkan hasil keterangan dari keempatnya, diperoleh informasi bahwa asal usul barang berasal dari Lapas Tanjungpinang. Kemudian, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas dan bekerjasama melakukan penggeledahan kamar yang ditempat pelaku F.
"Dari hasil penggeledahan itu diperoleh alat komunikasi berupa handphone (gawai) dan bukti percakapan pelaku dengan kurir dan pengedar," ungkapnya, Selasa (24/5).
Menurut Herbertus, dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 700 gram (ons). Barang bukti tersebut diperoleh dari kurir dan para pengedar.
ADVERTISEMENT
"Sabu total setengah kilo lebih (700 gram) yang disita dari kurir dan pengedar itu milik Napi F," katanya.
Kapolresta menjelaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar atau pemasok sabu ke Tanjungpinang.
"Kasus ini masih terus didalami. Diduga masih ada pemain lainnya," tegas Herbertus.
Atas perbuatannya, Napi inisial F, kurir sabu inisial DP serta tiga pengendar TA, MS dan T dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.