Oknum ASN Disnaker Karimun Tertangkap Konsumsi Sabu

Konten Media Partner
17 Maret 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DS saat memberi keterangan kepada Wakapolres Karimun
zoom-in-whitePerbesar
DS saat memberi keterangan kepada Wakapolres Karimun
ADVERTISEMENT
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun DS (40th), diringkus oleh Satresnarkoba Polres Karimun karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
DS diamankan saat berada di jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Senin (11/3/2019) yang lalu.
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,64 gram," ujar Gima saat menggelar Press Realise di Mapolres Karimun, Minggu (17/3/2019) pagi.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan jaringan pengedar narkotika dari dalam Rutan Karimun melalui handphone.
Selain itu, Kata Gima, pelaku sudah beberapa kali menggunakan barang haram tersebut dan sudah lama kecanduan bahkan sejak tahun 2017 lalu.
"Tersangka ini sudah lama menggunakan narkotika, sejak tahun 2017 lalu," ungkap Gima.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta hingga Rp. 10 Milyar.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK