Oknum ASN Karimun Disanksi Penundaan Gaji karena Langgar Netralitas Pilkada

Konten Media Partner
25 November 2020 11:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ASN. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi berupa penundaan gaji secara berkala kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar netralitas Pilkada Karimun 2020.
ADVERTISEMENT
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karimun terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu ASN yang diduga memihak salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada.
"Sudah ditindalanjuti Pemda dan yang bersangkutan sudah diberikan sanksi berupa penundaan gaji secara berkala," ujar ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, Selasa (24/11).
Nurhidayat menyebut, mengenai lama penundaan gaji menjadi ranah Pemerintah Daerah (Pemda), pihaknya hanya sebatas melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
"Lama penundaan gaji itu ranahnya Pemda, kami merekomendasikan jika ada indikasi pelanggaran," kata dia.
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan berfoto bersama dengan salah satu calon yang telah ditetapkan sebagai kontestan dalam Pilkada Karimun 2020. Foto tersebut kemudian diunggah di salah satu akun media sosial.
ADVERTISEMENT
"Untuk jenis pelanggarannya ini berkaitan dengan netralitas, dan dikenakan sanksi sedang," ucapnya.